Uraian Tugas dan Fungsi
Seksi Kesejahteraan Masyarakat
- Seksi Kesejahteraan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat yang dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Sekretaris Kecamatan.
- Seksi Kesejahteraan Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan pembinaan kegiatan kesejahteraan masyarakat.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Seksi Kesejahteraan Masyarakat menyelenggarakan fungsi :
- penyediaan bahan koordinasi, fasilitasi bantuan sosial/keagamaan, kesehatan, kebudayaan, pemuda dan olah raga serta peranan wanita;
- penyediaan bahan koordinasi pembinaan bidang keagamaan, pendidikan, kebudayaan dan kesehatan masyarakat;
- penyediaan bahan laporan bidang kesejahteraan masyarakat;
- pelaksanaan penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier;
- pelaksanaan laporan/pertanggungjawaban kepada Camat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.