- Sekretariat Kecamatan dipimpin oleh seorang Sekretaris Kecamatan, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
- Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan, penyusunan program dan pelaporan serta membantu tugas Camat dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Sekretaris Kecamatan menyelenggarakan fungsi :
- penyelenggaraan administrasi umum dan urusan rumah tangga;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab Kecamatan;
- penyelenggaraan urusan pembangunan, pemeliharaan dan pengamanan bangunan serta fasilitas kantor;
- pelaksanaan tugas-tugas ketatalaksanaan dan keprotokolan;
- pelaksanaan tugas-tugas yang menyangkut hukum dan kehumasan;
- pengelolaan administrasi kepegawaian;
- penyelenggaraan administrasi keuangan;
- pelaksanaan penyusunan program dan laporan;
- pelaksanaan penyusunan dokumen perencanaan dan pelaporan akuntabilitas kinerja;
- perumusan kebijakan pengelolaan dan pengamanan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab Kecamatan;
- pelaksanaan penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier;
- pelaksanaan laporan/pertanggungjawaban kepada Camat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.
- Sekretariat Kecamatan membawahkan dan mengoordinasikan:
- Subbagian Umum; dan
- Subbagian Program dan Pelaporan.
- Subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b masing–masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kecamatan.