- Pelayanan Pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Dasar Hukum |
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan PencatatanSipil. |
2. |
Persyaratan Pelayanan |
a. Penerbitan KTP Baru (pemula): - Formulir permohonan KTP-el - Fotocopy KartuKeluarga (KK) - Tanda bukti perekaman b.Penerbitan KTP Karena Hilang atau Rusak - Formulir permohonan KTP-el -Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian atau KK yang rusak c. Penerbitan KTP Karena Pindah Datang: - Formulir permohonan KTP-el - Fotocopy Kartu Keluarga (KK) -Surat Keterangan Pindah / Surat Keterangan Pindah (SKPWNI ) - KTP Lama d. Penerbitan KTP Karena Adanya Perubahan Data : - Formulir permohonan KTP-el - Fotocopy Kartu Keluarga(KK) - KTP Lama |
3. |
Sistem, Mekanisme, dan prosedur |
Pemohon Loket Pelayanan Verifikasi Data Operator VerifikasiAkhir - Pendaftaran - Pemeriksaan Berkas - Registrasi/Pencatatan |
4. |
Jangka waktu Pelayanan |
15 menit |
5. |
Biaya / tarif |
Gratis |
6. |
Produk Pelayanan |
Pengurusan Kartu Tanda Penduduk |
7. |
Sarana,prasarana dan / atau fasilitas |
Komputer / laptop bolpoin Alat komunikasi Buku Kerja Balpoint- Ruang Tunggu TV Air minum Tempat Parkir |
8. |
KompetensiPelaksana |
Pendidikanpelaksana minimal SLTA MenguasaiKomputerDisiplin Ramah danSupel |
9. |
Pengawasan internal |
Setiap 1 (satu) bulansekali register diperiksaolehKepalaSeksi Pemerintahan |
10. |
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan |
Kantor Kecamatan Kerek |
11. |
Jumlah pelaksana |
3 orang |
12. |
Jaminan pelayanan |
- Memberikan pelayanan terbaik dan cepat. - Kepuasan Pengunjung lebih diutamakan, |
13. |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
- Kondisikantorselalukondusif - Petugas Pengamanan Satpol PP di lingkungan Kantor |
14. |
Evaluasi kinerja Pelaksana |
Camat melaksanakan evaluasi kinerja sekali dalams setiap1 (satu) bulan. |