
Berdasarkan Peraturan Bupati Tuban Nomor : 20 Tahun 2018 Tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor : 7 Tahun 2015 pasal 43 menyatakan bahwa Panitia Pemilihan Menyelenggarakan rapat pengundian Nomor Urut dan penetapan calon Kepala Desa paling lambat 20 hari sebelum pemungutan suara . untuk Kecamatan Kerek ada 16 Desa yang melaksanakan PILKADES serentak Tahun 2019 dari 16 Desa tersebut ada 14 Desa pada pengumuman Tahap I yang mendapatkan calon minimal 2 orang dan dapat melaksanakan tahapan pengundian Nomor urut dan penetapan calon oleh Panitia PILKADES dimana pelaksanaan mulai tanggal 3 Mei 2019 sampai Dengan 8 Mei 2019 yang rapat penetapan di pimpin oleh Ketua Panitia dan menghadirkan :
a. Calon yang berhak di pilih
b. BPD,Perangkat Desa , Lembaga Kemasyarakatan Lainnya , dan Tokoh Masyarakat
c. Camat, Danramil Kapolsek,dan anggota pengawas Kecamatan lainnya.
JADWAL PENGUNDIAN DAN PENETAPAN CALON KEPALA DESA
1. Jum'at 3 Mei 2019 JAM 09.00 WIB - 12.00 WIB DESA SIDONGANTI
JAM 13.00 WIB - 15.00 WIB DESA TENGGERWETAN
JAM 19.00 WIB - 21.00 WIB DESA MARGOMULYO
JAM 19.00 WIB - 21.00 WIB DESA GAJI
2. SABTU 4 MEI 2019 JAM 09.00 WIB -12.00 WIB DESA MLIWANG
JAM 13,00 WIB - 15.00 WIB DESA SUMBERARUM
JAM. 19.00 WIB - 21.00 WIB DESA MARGOREJO
3. MINGGU 5 MEI 2019 JAM 09.00 WIB - 12.00 WIB DESA PADASAN
JAM 09 00 WIB - 12.00 WIB TRANTANG
JAM 13.00 WIB - 15.00 WIB HARGORETNO
4. SENIN 6 MEI 2019 JAM 09.00 WIB - 12.00 WIB GEMULUNG
5. RABU 8 MEI 2019 JAM 09.00 WIB- 12.00 WIB WOLUTENGAH
JAM 13.00 WIB - 15.00 WIB TEMAYANG
JAM 19.00 WIB - 21.00 WIB KARANGLO